TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menegaskan bahwa komplotan pembunuh koki muda berinisial FF (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana.
Tiga pelaku itu berinisial LM (38), DR, dan MYL. LM yang berjenis kelamin perempuan adalah dalang dari pembunuhan itu, sedangkan sisanya menjadi eksekutor.
Adapun aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (10/2/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, ketiganya terancam hukuman mati lantaran kasus tersebut termasuk pembunuhan berencana.
"Karena merencanakan itu kan dia bersama-sama," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
"Jadi si saudari LM pada saat dia mengajak dua orang (DR dan MYL) ini, dia meremebuk, mengatur, itu namanya perencanaan," sambung Zulpan.
LM, DR, dan MYL dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.
Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Dia menambahkan, pekerjaan utama dari LM adalah wiraswasta. Menurut Zulpan, LM memiliki sebuah kontrakan. Sementara itu, DR dan MYL bekerja secara serabutan.
Zulpan menyebut, LM dan DR sudah saling mengenali satu sama lain.
"Untuk tersangka DR memang tetangganya (LM), tapi ini eksekutor MYL dikenalkan oleh DR (kepada LM)," ucapnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Koki di TPU Chober, Pelaku Sempat 2 Kali Gagal Bunuh Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya menyebut, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi motif cemburu dan sakit hati.
"Saudari LM menyuruh Saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban," paparnya.
Ketiganya kemudian melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada 10 Februari 2022.
Saat itu, LM menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka lalu menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.