Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacarnya yang Dibiayai 9 Tahun Jalin Hubungan dengan Koki, Jadi Motif Lain Dalang Pembunuhan di TPU Chober

Kompas.com - 14/02/2022, 15:56 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pembunuhan yang menimpa koki muda berinisial FF (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilatar belakangi masalah asrama.

Menurut polisi, seorang perempuan berinisial LM (38) yang merupakan dalang utama kasus pembunuhan itu menjalin hubungan dengan perempuan berinisial HN.

Sementara, HN juga disebut sedang menjalin hubungan dengan FF. Oleh karena itu, LM memutuskan untuk membunuh FF dengan menyewa pembunuh bayaran pada 10 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Koki Muda di TPU Choper Ulujami, Diduga Ada Motif Cinta Sesama Jenis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, selama 9 tahun menjalin hubungan, LM membiayai hidup HN.

"Selama 9 tahun, dia (LM) memberikan pembiayaan hidup (ke HN)," sebut Zulpan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Menurut Zulpan, LM memberikan uang kepada HN setiap bulan.

Adapun LM merupakan seorang wiraswasta yang memiliki banyak kontrakan.

Baca juga: Tak Hanya Masalah Asmara, Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami Juga Dipicu Motor Rusak

"Karena juragan kontrakan dia (LM), banyak kontrakannya. Jadi dia (LM) ngasih uang bulanan (ke HN)," ucap Zulpan.

Sudah diberi uang bulanan, HN justru menjalin hubungan dengan FF. Di sisi lain, FF menjalin hubungan dengan HN usai dikenalkan oleh LM.

"Nah, tiba-tiba, dia (LM) juga membawa orang, enggak sengaja dikenalkan (si FF), malah jadian (FF dan HN)," sebut Zulpan.

"LM jadi tambah sakit hati," sambungnya.

Usai sakit hati, LM menyewa dua pembunuh bayaran, yakni DR dan MYL.

Ketiganya kemudian melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada 10 Februari 2022.

Saat itu, LM menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka lalu menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari Cipondoh, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Chober di kawasan Ulujami.

Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FV melewati TPU Ulujami.

Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FV di TKP menggunakan sebuah gunting.

LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.

Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com