JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pembunuhan yang menimpa koki muda berinisial FF (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilatar belakangi masalah asrama.
Menurut polisi, seorang perempuan berinisial LM (38) yang merupakan dalang utama kasus pembunuhan itu menjalin hubungan dengan perempuan berinisial HN.
Sementara, HN juga disebut sedang menjalin hubungan dengan FF. Oleh karena itu, LM memutuskan untuk membunuh FF dengan menyewa pembunuh bayaran pada 10 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, selama 9 tahun menjalin hubungan, LM membiayai hidup HN.
"Selama 9 tahun, dia (LM) memberikan pembiayaan hidup (ke HN)," sebut Zulpan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Menurut Zulpan, LM memberikan uang kepada HN setiap bulan.
Adapun LM merupakan seorang wiraswasta yang memiliki banyak kontrakan.
Baca juga: Tak Hanya Masalah Asmara, Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami Juga Dipicu Motor Rusak
"Karena juragan kontrakan dia (LM), banyak kontrakannya. Jadi dia (LM) ngasih uang bulanan (ke HN)," ucap Zulpan.
Sudah diberi uang bulanan, HN justru menjalin hubungan dengan FF. Di sisi lain, FF menjalin hubungan dengan HN usai dikenalkan oleh LM.
"Nah, tiba-tiba, dia (LM) juga membawa orang, enggak sengaja dikenalkan (si FF), malah jadian (FF dan HN)," sebut Zulpan.
"LM jadi tambah sakit hati," sambungnya.
Usai sakit hati, LM menyewa dua pembunuh bayaran, yakni DR dan MYL.
Ketiganya kemudian melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada 10 Februari 2022.
Saat itu, LM menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka lalu menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari Cipondoh, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Chober di kawasan Ulujami.
Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FV melewati TPU Ulujami.
Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FV di TKP menggunakan sebuah gunting.
LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.
Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.