JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Fajar Winarno mengatakan, pemerintah dinilai tidak peka dengan permasalahan masyarakat.
Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah
"Masyarakat pekerja di Bekasi tentu saja menolak, karena ini bukti pemerintah tidak peka dengan permasalahan yang dihadapi buruh saat ini," kata Fajar, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (14/2/2022).
Dia menjelaskan, dalam situasi pandemi seperti saat ini marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh dana cepat untuk menentukan masa depan para pekerja.
Sebab, proses pemberian pesangon dari perusahaan kerap diperselisihkan akibat dampak Undang-undang Cipta Kerja.
"Proses PHK mungkin teman-teman sudah tidak bekerja, tapi proses mendapatkan haknya harus nunggu proses perselisihan, ini menjadi persoalan," jelasnya.
Ia menilai pemerintah tidak mempedulikan kendala buruh atau pekerja yang di PHK atau terpaksa pensiun di usia dini dengan meneken Permen tersebut.
"Bayangkan sekarang teman-teman yang di-PHK usianya rata-rata itu 40, harus menunggu 16 tahun lagi untuk mendapat manfaat JHT," ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan Baru JHT Tidak Rugikan Pekerja
Terlebih di situasi sulit akibat Pandemi Covid-19 seperti saat ini, manfaat JHT akan sangat dibutuhkan masyarakat untuk bertahan hidup.
"Dalam situasi dan kondisi yang sulit seperti ini, maka kebijakan itu (JHT cair di usia 56 tahun) sangat disayangkan, peraturan itu sangat disayangkan," tegas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.