TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel menolak keras aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai dana jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain dengan tegas kami nyatakan bahwa kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut," ujar Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Menurut Sompie, ketentuan tersebut sangat memberatkan pekerja atau buruh karena JHT merupakan hak mereka.
Ia kemudian mempertanyakan alasan yang menjadi pertimbangan menaker untuk mengeluarkan aturan tersebut.
Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
"Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja (PHK) kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan HAK JHT-nya," kata Sompie.
"Misalkan kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT-nya," imbuhnya.
Ia menilai, selama ini JHT menjadi salah satu andalan dan harapan pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja.
Pasalnya, pada aturan lama, JHT bisa dicairkan satu bulan kemudian setelah buruh keluar kerja.
Dana JHT pun bisa langsung dimanfaatkan sebagai alternatif modal usaha, atau keperluan penting lainnya.
Baca juga: Buruh di Bekasi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Anggap Pemerintah Tak Peka
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Sementara itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.