JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku pemerkosaan anak 4 tahun. Pelaku diketahui sebagai mantan ayah tiri korban, sedangkan pemerkosaan terjadi di Koja, Cilincing, belum lama ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pelaku berinisial IN (50) ditangkap pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Saat ini, pelaku juga telah menjalani proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Bahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Koja Diduga Diperkosa Mantan Ayah Tirinya
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo, Senin (14/2/2022).
Wibowo mengatakan, hasil visum korban menunjukkan bukti bahwa korban telah diperkosa beberapa kali oleh pelaku.
Hasil visum tersebut menjadi salah satu bukti polisi untuk mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri sejak 2018 Pernah Cerita ke Ibunya, tapi Tak Dipercaya
"Lebih dari sekali dan sudah dibuktikan dengan visum yang memang terbukti bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 4 tahun diduga diperkosa oleh mantan ayah tirinya di Koja, Jakarta Utara.
Terduga pelaku berinisial IN tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kalau kata dokter, dilihat dari kondisi fisiknya, itu terjadi sudah lama. Sekitar bulan Oktober 2021 lah," ujar I, pengurus RW setempat, Jumat (4/2/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.