TANGERANG, KOMPAS.com - PT Tangerang Nusantara Global (TNG) akan mengubah konsep penataan ulang tahap pertama kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang.
TNG yang notabene BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang itu sebenarnya sudah melakukan salah satu pekerjaan dalam rangkaian agenda penataan ulang kawasan itu.
Salah satu yang sudah dilakukan, yakni membuat lapak non-permanen untuk pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kisamaun yang menjadi lokasi kawasan kuliner Pasar Lama.
Pada tahap ini PT TNG sudah menghabiskan dana sekitar Rp 150 juta-Rp 200 juta untuk pembuatan lapak non-permanen itu.
Baca juga: PKL Belum Tempati Lapak Baru di Pasar Lama Tangerang, Ini Alasannya
Namun, Direktur Utama PT TNG Edi Candra tak menampik bahwa konsep penataan ulang tahap pertama itu akan dibatalkan demi memenuhi aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama.
Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.
Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta-Rp 200 juta itu bakal terbuang sia-sia.
"Hasilnya kita menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," paparnya, dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).
Edi berujar, proses penataan ulang tahap pertama oleh PT TNG itu akhirnya dikeluhkan para pemilik toko.
Baca juga: Duduk Perkara Mengapa Warga Tolak Penataan Ulang Kawasan Kuliner Pasar Lama
Sebab, konsep penataan tahap pertama yakni menyiapkan lapak non-permanen bagi para PKL di badan jalan Kisamaun. Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati jalan itu saat PKL beroperasi.
Hingga Senin ini, konsep tersebut sebenarnya belum diterapkan. Para PKL masih berjualan di dua sisi bibir jalan Kisamaun.
"Ini ada masukan-masukan seperti itu, kita tetap buka untuk akses jalan, lalu penataannya akan dilakukan ulang," paparnya.
Di sisi lain, Edi menyebut bahwa pihaknya masih belum memiliki konsep penataan ulang yang baru.
PT TNG akan membahas hal itu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ini bersama dibahas dengan OPD lainnya, ini belum final dan masih butuh waktu," sebut Edi.
Juga diprotes warga
Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama menimbulkan polemik.
Tak hanya pedagang di toko, warga yang tinggal di jalan Kisamaun juga menolak konsep penataan ulang tersebut.
Mochammad Sonni, warga setempat, mengungkapkan duduk perkara penolakan konsep penataan ulang tersebut.
Konsep penataan ulang yang diusung PT TNG adalah menyediakan lapak untuk para PKL di badan Jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.
Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.
Baca juga: 200 Warga Sukasari Bikin Petisi Tolak Konsep Tata Ulang Pasar Lama
Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Berawal dari kekhawatiran tersebut warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.
Sonni menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.