TANGERANG, KOMPAS.com - DPRD Kota Tangerang mengungkapkan, Jalan Kisamaun yang menjadi lokasi berdirinya kawasan kuliner Pasar Lama telah disewa oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
PT TNG sejatinya adalah BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan adalah pihak yang mengungkap perihal penyewaan Jalan Kisamaun itu.
Baca juga: Lapak Non-permanen Seharga Rp 200 Juta di Pasar Lama Batal Dipakai PKL, Ini Penjelasan PT TNG
"Pada dasarnya, jalan itu (Jalan Kisamauan) sudah disewa PT TNG," ujarnya dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).
Namun, Wawan tak menyebut kepada siapa PT TNG menyewa jalan itu. Dia juga tak mengungkapkan berapa biaya yang dikeluarkan PT TNG untuk menyewa jalan tersebut.
Adapun Wawan menyinggung soal penyawaan jalan itu saat membahas pembatalan konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama.
Pihak yang membatalakan konsep penataan ulang itu adalah PT TNG.
Baca juga: Bikin Polemik, Penataaan Ulang Pasar Lama Akhirnya Berganti Konsep
PT TNG sebenarnya sudah melakukan salah satu pekerjaan dalam rangkaian agenda penataan ulang kawasan itu.
Salah satu yang sudah dilakukan, yakni membuat lapak non-permanen untuk pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kisamaun yang menjadi lokasi kawasan kuliner Pasar Lama.
Pada tahap ini PT TNG sudah menghabiskan dana sekitar Rp 150 juta-Rp 200 juta untuk pembuatan lapak non-permanen itu.
Namun, Direktur Utama PT TNG Edi Candra tak menampik bahwa konsep penataan ulang tahap pertama itu akan dibatalkan demi memenuhi aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama.
Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.
Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta-Rp 200 juta itu bakal terbuang sia-sia.
"Hasilnya kita menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," paparnya.
Edi berujar, proses penataan ulang tahap pertama oleh PT TNG itu akhirnya dikeluhkan para pemilik toko.