JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia 4 tahun di Koja, Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan ayah tirinya.
Hal tersebut diketahui sudah terjadi cukup lama, yakni sejak Oktober 2021. Namun, kasus tersebut baru terungkap belakangan saat sang anak menginap di rumah keluarga dan menunjukkan suatu keganjilan.
Balita tersebut mengaku bahwa dia sering diperlakukan secara tidak senonoh oleh mantan ayah tirinya. Keluarga pun langsung melaporkan pelaku berinisial IN (50) ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pengurus RW di sekitar kediaman korban membeberkan bagaimana peristiwa itu terungkap.
Saat itu korban menginap di rumah saudaranya. Dia terlihat sering menggaruk alat kelaminnya.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Koja Diduga Diperkosa Mantan Ayah Tirinya
Kerabat korban kemudian memeriksa alat kelamin balita tersebut dan menemukan keganjilan.
Setelah dipancing untuk bercerita, korban mengaku bahwa dia kerap diperlakukan secara tidak senonoh oleh mantan ayah tirinya.
Keluarga langsung melakukan visum terhadap korban dan membuat laporan ke polisi.
"Kalau kata dokter, dilihat dari kondisi fisiknya, itu terjadi sudah lama. Sekitar bulan Oktober 2021-lah," ujar I, Jumat (4/2/2022).
Laporan terhadap IN dilayangkan keluarga korban pada 31 Januari 2022.
Baca juga: Balita Diperkosa Mantan Ayah Tiri di Koja, Polisi dan LPAI Beri Pemulihan kepada Korban
Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pada Selasa (8/2/2022).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo, Senin (14/2/2022).
Wibowo mengatakan, hasil visum terhadap korban menunjukkan bahwa korban telah diperkosa beberapa kali oleh pelaku.
Hasil visum tersebut menjadi salah satu bukti polisi untuk mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut.