JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan itu berlaku pada 15-21 Februari.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jabodetabek tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini 58 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2
"Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Wilayah Banten dengan kriteria level 3. Dan wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor dengan kriteria level 3," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Sejumlah perubahan diberlakukan pada PPKM level 3 Jabodetabek kali ini. Salah satunya menyasar kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Pegawai WFO Maksimal 50 Persen
Selain itu, sejumlah kegiatan dan aktivitas publik juga diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM level 3 yang baru di Jabodetabek.
Contohnya seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja serta tempat umum lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.