JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun di DKI Jakarta untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal saat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 3) diterapkan.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang berlaku, yaitu anak harus didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali
Sementara itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Anak yang hendak masuk wajib menunjukkan bukti vakinsasi lengkap.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 tiga," demikian yang tertulis dalam Inmendagri terbaru.
Semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, menerapkan kebijakan PPKM Level 3 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.