Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Jabodetabek, Kapasitas Pengunjung Taman hingga Tempat Wisata Ditingkatkan Jadi 50 Persen

Kompas.com - 15/02/2022, 09:08 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melonggarkan pembatasan mobilitas pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Salah satu aspek yang dilonggarkan adalah jumlah pengunjung di area fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata. Kapasitas ditingkatkan hingga maksimal 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Jakarta Saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya...

Pengelola maupun pengunjung fasilitas umum diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.

Pihak pengelola juga diwajibkan menerapkan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk memantau kapasitas, sekaligus memastikan setiap pengunjung sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi aturan tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku selama sepekan ke depan mulai 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022.

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Pegawai WFO Maksimal 50 Persen

Kebijakan yang berlaku kali ini lebih longgar dibandingkan PPKM Level 3 yang diberlakukan pada pekan sebelumnya.

Sebelumnya, fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti protokol kesehatan.

Aturan tersebut sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com