TANGERANG, KOMPAS.com - Dua orang terluka setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Senin (14/2/2022) malam.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, kecelakaan itu terjadi pada pukul 23.30 WIB.
Salah seorang korban yang terluka adalah pengendara motor berinisial CAN, sedangkan korban lainnya merupakan pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya alias Mr X.
"CAN dirawat di RS EMC dan Mr X dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali
Dia menuturkan, kecelakaan itu bermula saat CAN mengendarai motor berpelat nomor B 6894 UB di Jalan KH Hasyim Ashari pukul 23.30 WIB.
Pada waktu yang bersamaan, seorang pengemudi motor tak dikenal juga melaju di jalan tersebut. Keduanya mengemudi dari arah timur ke barat.
Kemudian, pengendara motor tak dikenal itu kehilangan kendali dan membentur motor yang dikendarai CAN.
"Pengemudi sepeda motor tak dikenal oleng ke kanan, sehingga setang kanan sepeda motor tak dikenal membentur setang kiri sepeda motor yang dikendarai CAN," papar Abdul.
Baca juga: Kisah Pembongkaran Kawasan Kalijodo 6 Tahun Lalu, Pesta Itu Akhirnya Usai...
Setelah tersenggol, CAN turut oleng dan menabrak Mr X yang tengah menyeberang jalan. Keduanya pun terluka.
Bukannya membantu, pengendara sepeda motor yang menyenggol CAN justru melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengendara sepeda motor tak dikenal melarikan diri ke arah Tangerang (ke arah barat)," kata Abdul.
Abdul menyebutkan, CAN mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan kanan, dan kedua kakinya.
Baca juga: Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah, Polisi Ringkus Pelaku
Sementara itu, Mr X mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan kiri, dan kedua kakinya.
Keduanya kemudian dilarikan ke RS.
"Pengendara sepeda motor tak dikenal dalam kecelakaan lalu lintas ini melanggar Pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.