TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah informasi viral yang menyebutkan adanya aksi pemalakan di kawasan perumahan wilayah Tangerang Selatan membuat polisi bergerak menyusuri kebenarannya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa pemalakan dilakukan oleh oknum sekuriti sebuah perumahan.
Sementara yang menjadi korban pemalakan adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar perumahan tersebut.
"Bahwa terjadi pemalakan terhadap pedagang dan parkir di sekitar komplek tersebut oleh pihak keamanan," ujar Sarly saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
"Kemudian saya meminta propam Polres Tangsel untuk melakukan pengecekan apa sih yang sudah terjadi di lokasi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali
Lebih lanjut Sarly mengatakan bahwa pemalakan terjadi di perumahan Graya Raya Pinang, Tangerang Kota.
Menurut pengakuan PKL di lokasi, besaran uang yang diminta oknum sekuriti berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Meski ditemukan adanya kasus pemalakan, polisi tidak menahan oknum sekuriti tersebut. Polisi hanya memberikan teguran dan imbauan kepada oknum yang memalak dan juga PKL.
Menurut Sarly, kawasan perumahan dilarang untuk dijadikan tempat berjualan karena dapat mengganggu lalu lintas di lingkungan perumahan.