JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang perempuan terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang pemuda di Koja, Jakarta Utara.
Mulanya kedua perempuan berinisial M dan Y itu memancing korban untuk bertemu di suatu tempat dengan mengirimkan chat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, korban bernama Fernando Aldi pergi bersama rekannya yang menjadi saksi kejadian tersebut, yakni Muhammad Rozak, pada Jumat (11/2/2022) pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Polisi Dibegal di Jalan Raya Kranggan Bekasi, Alami Luka Diduga akibat Sabetan Senjata Tajam
"Ini diawali dengan adanya chatting-an dari pelaku, yaitu M dan Y, ini wanita ya. (Isi chat) kepada saksi untuk mengajak bertemu di depan kantor Pegadaian, Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara," kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (15/2/2022).
Setelah sepakat bertemu, saksi dan korban pun berangkat menuju tempat yang telah ditentukan pelaku.
Namun, tanpa sepengetahuan korban dan saksi, terdapat tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu mereka, tidak jauh dari lokasi pertemuan.
Baca juga: Polisi Dibegal di Jalan Raya Kranggan hingga Terluka, Polres Metro Bekasi Olah TKP
Dari jarak 100 meter, ketiga orang itu mengawasi pertemuan M dan Y dengan korban serta saksi.
"Setelah bertemu, saksi dan korban serta pelaku dua wanita tadi sepakat untuk pergi jalan-jalan ke daerah Tanjung Priok. Namun, setelah tiba di TKP, yaitu Jalan Deli, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, motor korban dipepet oleh tiga orang yang menunggu tadi dan langsung menarik saksi," jelas Wibowo.
Setelah ditarik, kata dia, saksi juga dipukuli oleh pelaku Y dan I sehingga motor yang dikendarainya terjatuh.
Baca juga: Anggota Korps Brimob Luka Bacok akibat Serangan Begal di Jalan Raya Kranggan Bekasi
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial A untuk membawa kabur motor korban yang sudah terjatuh itu.
Berdasarkan laporan kasus tersebut dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Koja mendapatkan informasi bahwa seluruh pelaku berada di Kampung Muara Bahari.
Kelima pelaku langsung diamankan pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
"Pelaku yang diamankan ada lima orang, yaitu Y, I, A, M, dan B. Dua dari pelaku berjenis kelamin perempuan, yaitu M dan Y, dan satu dari 5 pelaku ini adalah anak di bawah umur," kata Wibowo.
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Begitu pun dengan pelaku di bawah umur dikenakan pasal yang sama, tetapi nantinya akan ada langkah pengecualian yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.