"Kalau pun ada laporan dari warga binaan yang dikutip (dimintai) atau sebagainya, kami pasti tidak lanjuti," sebut Rino.
"Itu SOP. Faktanya, setelah kejadian (kebakaran lapas) terungkap semua? Dia enggak sanggup bayar, jadi di aula," kata majelis hakim.
Karena Rino tak menjawab pertanyaan itu, majelis hakim kemudian mengganti pertanyaannya.
Baca juga: Ada Napi yang Ditempatkan di Kamar dan di Aula Lapas Tangerang, Apa Bedanya?
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.