Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Soal Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kepala KPLP: Tidak Benar

Kompas.com - 15/02/2022, 18:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh Sumitro membantah adanya dugaan praktik jual beli kamar tahanan di lapas itu.

Bantahan tersebut diungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).

Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Rentetan Masalah di Lapas Tangerang: 2 Napi Kabur, Kebakaran, hingga Dugaan Jual Beli Kamar

Selain Rino, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Victor Teguh, dan Ngadino.

Kelimanya memberi kesaksian secara langsung dari Lapas Kelas I Tangerang.

Majelis hakim mulanya bertanya apakah memang ada narapidana yang diizinkan untuk berjualan di dalam lapas.

Rino lalu membenarkan hal itu.

Namun, saat majelis hakim bertanya soal dugaan praktik jual beli kamar di lapas tersebut, Rino membantah hal itu.

Baca juga: Penjelasan Kalapas soal Pembagian Kamar di Lapas Tangerang, Napi Pekerja Dapat Tempat Khusus agar Tidur Tak Terganggu

"Kalau masuk harus bayar?" tanya hakim saat sidang.

"Tidak benar," jawab Rino.

Kepada Rino, majelis hakim menjelaskan bahwa mencuatnya dugaan praktik jual beli kamar itu terungkap saat agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada pekan kemarin atas kasus yang sama.

Sebagai informasi, saksi itu adalah salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tangerang yang bernama Ryan Santoso.

"Keterangan warga binaan itu. Masuk pertama Rp 1 juta-Rp2 juta. Kalau enggak sanggup bayar, dia menempati aula. (Di aula) diminta (uang) kebersihan Rp 5.000, tiap bulan. Ada enggak praktik itu?" tanya majelis hakim.

Baca juga: Narapidana Ungkap Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kalapas: Silakan Bicara Apa Adanya

Rino tak menjawab apakah ada praktik tersebut di Lapas Kelas I Tangerang.

Dia justru menjawab, jika ada laporan dari narapidana yang memang dimintai pungutan liar, pihak lapas akan menindaklanjutinya.

"Kalau pun ada laporan dari warga binaan yang dikutip (dimintai) atau sebagainya, kami pasti tidak lanjuti," sebut Rino.

"Itu SOP. Faktanya, setelah kejadian (kebakaran lapas) terungkap semua? Dia enggak sanggup bayar, jadi di aula," kata majelis hakim.

Karena Rino tak menjawab pertanyaan itu, majelis hakim kemudian mengganti pertanyaannya.

Baca juga: Ada Napi yang Ditempatkan di Kamar dan di Aula Lapas Tangerang, Apa Bedanya?

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com