TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh Sumitro membantah adanya dugaan praktik jual beli kamar tahanan di lapas itu.
Bantahan tersebut diungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Rentetan Masalah di Lapas Tangerang: 2 Napi Kabur, Kebakaran, hingga Dugaan Jual Beli Kamar
Selain Rino, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Victor Teguh, dan Ngadino.
Kelimanya memberi kesaksian secara langsung dari Lapas Kelas I Tangerang.
Majelis hakim mulanya bertanya apakah memang ada narapidana yang diizinkan untuk berjualan di dalam lapas.
Rino lalu membenarkan hal itu.
Namun, saat majelis hakim bertanya soal dugaan praktik jual beli kamar di lapas tersebut, Rino membantah hal itu.
"Kalau masuk harus bayar?" tanya hakim saat sidang.
"Tidak benar," jawab Rino.
Kepada Rino, majelis hakim menjelaskan bahwa mencuatnya dugaan praktik jual beli kamar itu terungkap saat agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada pekan kemarin atas kasus yang sama.
Sebagai informasi, saksi itu adalah salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tangerang yang bernama Ryan Santoso.
"Keterangan warga binaan itu. Masuk pertama Rp 1 juta-Rp2 juta. Kalau enggak sanggup bayar, dia menempati aula. (Di aula) diminta (uang) kebersihan Rp 5.000, tiap bulan. Ada enggak praktik itu?" tanya majelis hakim.
Baca juga: Narapidana Ungkap Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kalapas: Silakan Bicara Apa Adanya
Rino tak menjawab apakah ada praktik tersebut di Lapas Kelas I Tangerang.
Dia justru menjawab, jika ada laporan dari narapidana yang memang dimintai pungutan liar, pihak lapas akan menindaklanjutinya.
"Kalau pun ada laporan dari warga binaan yang dikutip (dimintai) atau sebagainya, kami pasti tidak lanjuti," sebut Rino.
"Itu SOP. Faktanya, setelah kejadian (kebakaran lapas) terungkap semua? Dia enggak sanggup bayar, jadi di aula," kata majelis hakim.
Karena Rino tak menjawab pertanyaan itu, majelis hakim kemudian mengganti pertanyaannya.
Baca juga: Ada Napi yang Ditempatkan di Kamar dan di Aula Lapas Tangerang, Apa Bedanya?
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.