Berdasarkan laporan kasus tersebut dan hasil penyelidikannya, Unit Reskrim Polsek Koja mendapat informasi bahwa seluruh pelaku berada di Kampung Muara Bahari.
Kelima pelaku pun berhasil diamankan pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, beserta barang bukti motor milik korban.
"Pelaku yang diamankan ada lima orang, yaitu Y, I, A, M, dan B. Dua dari pelaku berjenis kelamin perempuan yaitu M dan Y, dan satu dari lima pelaku ini adalah anak di bawah umur," kata dia.
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Begitu pun dengan pelaku di bawah umur dikenakan pasal yang sama, tetapi nantinya akan ada langkah pengecualian yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.