TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh mengaku menemukan beberapa alat yang dilarang dibawa narapidana di lapas itu.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).
Selain Victor, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.
Baca juga: Disinggung Soal Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kepala KPLP: Tidak Benar
Temuan soal barang yang dilarang dibawa oleh narapidana itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah alat elektronik yang ada di Blok C2 merupakan inventaris lapas.
Blok C2 adalah lokasi yang terbakar hebat pada 8 September 2021.
"Inventaris lapas yang disiapkan di dalam itu kipas angin, televisi untuk hiburan, dispenser, dan barang-barang lain yang ditemukan saat kejadian (kebakaran pada 8 September 2021) adalah barang larangan," papar Victor saat sidang.
"Ada barang larangan?" tanya majelis hakim.
"Ada," jawab Victor.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2
Majelis hakim lalu bertanya apa saja barang yang dilarang itu. Kata Victor, barang yang ditemukan adalah senjata tajam, obeng dan tang.
"Contih seperti senjata tajam, obeng, dan tang," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.