TANGERANG, KOMPAS.com - Terdapat seorang narapidana yang sengaja diizinkan berjualan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Disinggung Soal Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kepala KPLP: Tidak Benar
Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino. Kemudian Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang Rino Soleh.
Terungkapnya narapidana yang diizinkan berjualan itu bermula saat majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.
"Ada di sana napi tertentu yang diberikan izin untuk jualan kopi?" tanya hakim saat sidang.
Victor menjawab, narapidana itu diizinkan berjualan berdasar kesepakatan antara kepala Lapas Kelas I Tangerang sebelumnya bersama Densus 88.
Menurut dia, terdapat pengelolaan khusus yang diberikan untuk narapidana teroris sehingga narapidana tersebut diizinkan berjualan.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2
"Ada kesepakatan antara kepala lapas terdahulu dengan Densus dalam pengelolaan narapidana teroris," ucap Victor.
Senada, saat sidang, saksi Rino membenarkan adanya narapidana yang boleh berjualan di dalam lapas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.