TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh mengaku tak pernah menggelar simulasi kebakaran sebelum lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).
Selain Victor, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Ada Napi Diizinkan Berjualan
Saat sidang, majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah mengadakan manajemem risiko seperti simulasi kebakaran.
"Sampai dengan kejadian (lapas terbakar), kita belum pernah melakukan simulasi. Kita memang belum melakukan simulasi antisipasi kebakaran," kata Victor.
Menurut dia, simulasi kebakaran tak pernah dilakukan karena sudah ada standar operasi prosedur (SOP) saat kebakaran terjadi.
SOP itu, kata Victor, sudah mengatur tentang apa yang harus dilakukan pegawai lapas saat kebakaran terjadi.
"Karena di situ ada SOP, kemudian ada orang melakukan apa, termasuk petugas jaga," urainya.
Baca juga: Eks Kalapas Akui Temukan Senjata Tajam hingga Magic Jar saat Lapas Tangerang Terbakar
Majelis hakim lalu bertanya isi dari SOP kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Victor menyebut, ada dua hal yang harus dipastikan saat kebakaran terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.