Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kalapas Tangerang Akui Tak Pernah Gelar Simulasi Kebakaran

Kompas.com - 15/02/2022, 20:11 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh mengaku tak pernah menggelar simulasi kebakaran sebelum lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).

Selain Victor, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Ada Napi Diizinkan Berjualan

Saat sidang, majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah mengadakan manajemem risiko seperti simulasi kebakaran.

"Sampai dengan kejadian (lapas terbakar), kita belum pernah melakukan simulasi. Kita memang belum melakukan simulasi antisipasi kebakaran," kata Victor.

Menurut dia, simulasi kebakaran tak pernah dilakukan karena sudah ada standar operasi prosedur (SOP) saat kebakaran terjadi.

SOP itu, kata Victor, sudah mengatur tentang apa yang harus dilakukan pegawai lapas saat kebakaran terjadi.

"Karena di situ ada SOP, kemudian ada orang melakukan apa, termasuk petugas jaga," urainya.

Baca juga: Eks Kalapas Akui Temukan Senjata Tajam hingga Magic Jar saat Lapas Tangerang Terbakar

Majelis hakim lalu bertanya isi dari SOP kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Victor menyebut, ada dua hal yang harus dipastikan saat kebakaran terjadi.

Hal pertama adalah meminimalisir korban jiwa.

"Kedua adalah mengisolasi (narapidana) agar tidak melarikan diri dari lapas," papar Victor.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Disinggung Soal Jual Beli Kamar di Lapas Tangerang, Kepala KPLP: Tidak Benar

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com