Dengan demikian, saat kebakaran terjadi, Yoga harus mengambil kunci Blok C2 di pos utama.
Victor menyebut Yoga mengembalikan kunci Blok C2 sebelum dia ke dapur.
"Intinya saat itu (Yoga) tidak ada di TKP?" hakim bertanya.
"Siap (Yoga tak ada di TKP)," ungkap Victor.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang hari ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.