Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Besar Napi Lapas Tangerang Disebut Curi Daya Listrik

Kompas.com - 15/02/2022, 20:58 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebagian besar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut mencuri daya listrik di lapas tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Sidang di Ruang 1 PN Tangerang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.

Lalu, juga terdapat Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh yang juga menjadi saksi.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2

Terungkapnya narapidana yang mencuri daya listrik itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah inspeksi mendadak (sidak) atau tidak terhadap kondisi hunian narapidana.

Menurut Victor, pihaknya sudah sering melakukan sidak di hunian narapidana.

"Perintah sidak dari saya. Sidak insidentil berdasarkan kondisi dan situasi keamanan yang dikelola KPLP dan Kamtib. Dia bisa melakukan sesering mungkin," urai Victor.

Saat pihak lapas menyidak, kondisi hunian tergolong rapi alias tak ditemukan narapidana yang mencuri daya listrik.

Baca juga: Eks Kalapas Akui Temukan Senjata Tajam hingga Magic Jar saat Lapas Tangerang Terbakar

Namun, saat ada celah, sebagian besar narapidana secara diam-diam mencolong daya listrik dengan cara menyambungkan satu stop kontak dengan beberapa terminal lainnya.

"Saya sering ke dalam (hunian narapidana). Pada saat kita melihat, situasi nornal, rapi semua," ujar Victor.

"Begitu ada yang lengah atau hunian terkunci, dia (narapidana) bisa menggunakan kabel, berani nyantolin (beberapa terminal ke stop kontak), ini ulah sebagian besar narapidana," sambung dia.

Saat menemukan narapidana yang mencolong daya listrik, menurut Victor, pihaknya akan menyita terminal-terminal itu.

Baca juga: Perbandingan Jumlah Penjaga dengan Narapidana di Lapas Tangerang Diakui Tak Ideal

"Diambil alih, disita," tuturnya.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang hari ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com