TANGERANG, KOMPAS.com - Sebagian besar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut mencuri daya listrik di lapas tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.
Lalu, juga terdapat Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh yang juga menjadi saksi.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2
Terungkapnya narapidana yang mencuri daya listrik itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah inspeksi mendadak (sidak) atau tidak terhadap kondisi hunian narapidana.
Menurut Victor, pihaknya sudah sering melakukan sidak di hunian narapidana.
"Perintah sidak dari saya. Sidak insidentil berdasarkan kondisi dan situasi keamanan yang dikelola KPLP dan Kamtib. Dia bisa melakukan sesering mungkin," urai Victor.
Saat pihak lapas menyidak, kondisi hunian tergolong rapi alias tak ditemukan narapidana yang mencuri daya listrik.
Baca juga: Eks Kalapas Akui Temukan Senjata Tajam hingga Magic Jar saat Lapas Tangerang Terbakar
Namun, saat ada celah, sebagian besar narapidana secara diam-diam mencolong daya listrik dengan cara menyambungkan satu stop kontak dengan beberapa terminal lainnya.
"Saya sering ke dalam (hunian narapidana). Pada saat kita melihat, situasi nornal, rapi semua," ujar Victor.
"Begitu ada yang lengah atau hunian terkunci, dia (narapidana) bisa menggunakan kabel, berani nyantolin (beberapa terminal ke stop kontak), ini ulah sebagian besar narapidana," sambung dia.
Saat menemukan narapidana yang mencolong daya listrik, menurut Victor, pihaknya akan menyita terminal-terminal itu.
Baca juga: Perbandingan Jumlah Penjaga dengan Narapidana di Lapas Tangerang Diakui Tak Ideal
"Diambil alih, disita," tuturnya.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang hari ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.