JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meluncurkan buku panduan atau standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Pelucuran buku panduan tersebut menyusul masih banyaknya anggotanya yang belum memahami cara menangani kasus tersebut dan menghadapi korban.
"Saya sadari sepenuhnya bapak dan ibu sekalian, hadirin di tempat ini masih banyak anggota kepolisian yang ndak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak
Fadil mengakui masih banyak anggota kepolisian yang belum memahami penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual, maupun cara menghadapi para korban.
Sebab, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara khusus, bahkan sejak korban membuat laporan ke kepolisian.
"Perempuan yang menjadi korban tindak pidana itu pasti disautin mengalami kerugian HAM, fisik dan kerugian material. Dia juga pasti mengalami traumatik psikologis," ungkap Fadil.
"Jadi major dari pada tindak pidana itu di samping kerugian harta benda, kerugian jiwa, dia pasti mengalami juga namanya psikologi traumatik,” sambung dia.
Untuk itu, Fadil berharap buku panduan tersebut dapat menjadi pedoman anggotanya yang masih belum memahami cara menangani kasus tersebut, dan menghadapi setiap korbannya.
Baca juga: Anak 6 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Jagakarsa Akan Diberi Pendampingan Psikologi
"Saya berharap dengan terbitnya buku ini kasus-kasus viktimisasi sekunder yang sering terjadi di kantor-kantor kepolisian, dalam bentuk pengabaian laporan, dalam bentuk kurang sensitif, dalam pencarian barang bukti, tidak terjadi lagi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.