TANGERANG, KOMPAS.com - Pembayaran listrik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut normal pada periode Januari hingga 8 September 2021, atau saat lapas itu terbakar.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Terungkapnya pembayaran listrik yang cenderung normal itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah membayar listrik melebihi anggaran yang disiapkan.
"Tahun 2021 tidak ada," kata Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan dalam persidangan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Disebut Tak Pernah Periksa Jaringan Listrik
"Rata-rata berapa tiap bulan? Normal?" tanya hakim.
"Normal, kemarin di Rp 140 juta-Rp 150 jutaan (per bulan)," ucap Willy.
Majelis hakim lalu bertanya, jika terjadi kelebihan pemakaian listrik, apakah pihak lapas mengetahuinya atau tidak.
Baca juga: Sebagian Besar Napi Lapas Tangerang Disebut Curi Daya Listrik
Menurut Willy, pemakaian listrik di lapas sebelum kebakaran cenderung datar.
Majelis hakim menegaskan, berdasar sidang pekan lalu yang juga beragendakan pemeriksaan saksi, miniatur curcuit breaker (MCB) di Blok C2 sering tiba-tiba turun pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum lapas itu terbakar.
Hakim lalu menganalogikan, berdasar kesaksian itu, maka ada penggunaan listrik yang melebihi batas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.