Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MCB Kerap Turun, Bendahara Lapas Tangerang Klaim Pembayaran Listrik Cenderung Normal

Kompas.com - 15/02/2022, 21:52 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pembayaran listrik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut normal pada periode Januari hingga 8 September 2021, atau saat lapas itu terbakar.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Terungkapnya pembayaran listrik yang cenderung normal itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah membayar listrik melebihi anggaran yang disiapkan.

"Tahun 2021 tidak ada," kata Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan dalam persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Disebut Tak Pernah Periksa Jaringan Listrik

"Rata-rata berapa tiap bulan? Normal?" tanya hakim.

"Normal, kemarin di Rp 140 juta-Rp 150 jutaan (per bulan)," ucap Willy.

Majelis hakim lalu bertanya, jika terjadi kelebihan pemakaian listrik, apakah pihak lapas mengetahuinya atau tidak.

Baca juga: Sebagian Besar Napi Lapas Tangerang Disebut Curi Daya Listrik

Menurut Willy, pemakaian listrik di lapas sebelum kebakaran cenderung datar.

Majelis hakim menegaskan, berdasar sidang pekan lalu yang juga beragendakan pemeriksaan saksi, miniatur curcuit breaker (MCB) di Blok C2 sering tiba-tiba turun pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum lapas itu terbakar.

Hakim lalu menganalogikan, berdasar kesaksian itu, maka ada penggunaan listrik yang melebihi batas.

"MCB-nya kelebihan pemakaian, sehingga listriknya melonjak, benar enggak itu?" hakim bertanya.

Baca juga: Kesaksian saat Sidang, Sudah 4 Tahun Jaringan Listrik di Lapas Tangerang Belum Diganti

"Benar," kata Willy.

Namun, saat hakim bertanya kembali apakah ada lonjakan pemakaian listrik mulai Januari-8 September 2021, Willy mengaku bahwa tak ada lonjakan pemakaian listrik.

"Tidak ada lonjakan, kurang lebih," sebut Willy.

"Sama tiap bulan (tak ada lonjakan listrik)?" hakim kembali bertanya.

"Iya," sebut Willy.

Untuk diketahui, selain saksi, juga hadir empat terdakwa dalam sidang hari ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com