JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Agenda (sidang) pemeriksaan terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (15/2/2022) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan bukti-bukti yang akan disodorkan ke majelis hakim.
"Kami hanya menyiapkan bukti-bukti yang nanti kami sodorkan ke majelis hakim. Video ataupun foto," ujar Aziz.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (14/2/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli, salah satunya WK yang merupakan ahli digital forensik.
Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali
WK dipanggil tiga kali oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna memeriksa barang bukti terkait kasus yang menjerat terdakwa Munarman.
Barang bukti itu di antaranya beberapa ponsel, flashdisk, memory card, serta cakram DVD.
WK menemukan kata "baiat" dalam komunikasi via WhatsApp di beberapa ponsel.
Contohnya komunikasi antara Gus Lutfi Rohman dan Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 hingga 2 Juni 2020. Keduanya menyeret nama Munarman.
WK juga menemukan komunikasi akun WhatsApp atas nama Azmi Aziz Riau pada 2 Februari 2019 hingga 24 Agustus 2019. Dalam percakapan tersebut, Azmi turut menyebut Munarman dan berkaitan dengan kata baiat.
Baca juga: Luruskan Kata Baiat Saat Ahli Bongkar Isi Chat Munarman, Kuasa Hukum: Baiat Pelantikan Pengurus FPI
WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019.
Temuan selanjutnya, WK juga membeberkan percakapan akun atas nama Habib Muchsin pada 13 Mei 2018 sampai dengan 1 Maret 2021.
Kata-kata seperti 'Menhan China', Rencana Perang Biologi', hingga 'Wabah Corona' ditemukan dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Kubu Munarman Siapkan Saksi dan Ahli untuk Sidang Selanjutnya, Kuasa Hukum: Ada 15 sampai 17
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.