Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Blok C2 Lapas Tangerang Baru Dibuka 25 Menit Setelah Kebakaran dan Kalapas Takut Ada yang Kabur...

Kompas.com - 16/02/2022, 07:50 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang hari Selasa kemarin adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, dan Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.

Saksi lainnya yakni Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait agenda sidang kemarin:

Baca juga: Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Ditemukan Sedang Bersandar Minta Pertolongan Linmas

Kronologi kebakaran

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang mengaku baru pulang dari lapas sebelum kejadian berlangsung, yakni menjelang pukul 02.00 WIB pada 8 September 2021.

"Saya meninggalkan kantor pukul 01.00 WIB dini hari. Kami ada rencana pagi itu tanda tangan dengan AP (Angkasa Pura). Menyiapkan di aula dengan AP, diskusi," tuturnya saat sidang.

Victor yang baru tertidur selama setengah jam di kediamannya lalu dibangunkan oleh sang istri yang menyampaikan bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ia kemudian bergegas ke lapas.

Setibanya di sana, Victor memerintahkan polisi untuk membantu penjagaan di pos pintu utama dan pos pintu timur. Waktu menunjukkan pukul 02.00 WIB saat itu.

Dia lalu mendekati lokasi kebakaran terjadi. Di sana, Victor melihat dua mobil pemadam kebakaran tengah bertugas.

Baca juga: Jadi Korban Begal di Bekasi, Anggota Brimob Ditemukan Bersandar di Trotoar dan Penuh Luka

Blok C 1-3 saat itu dalam kondisi gelap. Pihak lapas kemudian mengondisikan para narapidana lain agar tak terjadi keributan.

Menurut Victor, api padam sekitar pukul 04.00 WIB.

Majelis hakim lalu bertanya mengapa banyak narapidana tewas di lokasi.

Victor menjawab, banyak narapidana tewas karena proses pemadaman yang memakan waktu lama.

Tak puas dengan jawaban Victor, majelis hakim melontarkan pertanyaan yang sama.

Victor mengaku tak mengetahui mengapa proses pembukaan pintu Blok C2 memakan waktu lama.

Dia hanya menyampaikan, petugas sekaligus terdakwa bernama Yoga, mengalami luka di tangan setelah membuka pintu Blok C2.

Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Sebut Korban Tak Tahu Jalan Keluar

Tak melihat jalan keluar

Victor memengatakan, usai api padam, dia melihat ada jenazah narapidana yang sedang memegang jeruji atau berada di dalam sebuah ember.

Menurut prediksinya, ada narapidana yang tak melihat pintu keluar Blok C2.

"Pada saat kejadian, setelah api padam, saya masuk ke lokasi (Blok C2). Ada beberapa mayat yang posisinya memegang jeruji, ada yang di dalam ember, dan sebagainya," ujar Victor

"Prediksi saya, ada yang tidak tahu pintu (keluar Blok C2), menurut saya," sambung dia.

Salah satu anggota majelis hakim menilai bahwa dugaan Viktor tersebut tidak logis.

Sebab, menurut hakim, narapidana yang meninggal itu rata-rata sudah mendekam di Lapas Kelas I Tangerang selama bertahun-tahun.

Baca juga: Saat Kebakaran, Eks Kalapas Tangerang Akui Utamakan Napi Tak Kabur

Dengan demikian, meski keadaan gelap karena lampu mati saat kebakaran terjadi, narapidana seharusnya mengetahui jalan keluar dari Blok C2.

"Kalau dia salah jalan, sudah (ada napi yang) enam tahun di sana, rasanya enggak logis. Walau gelap, rata-rata sudah tahunan di situ," sebut hakim.

Akui prioritaskan napi tak kabur

Victor menambahkan, saat kebakaran terjadi, hal pertama yang hendak dipastikan adalah situasi kondusif dan tidak ada napi yang kabur.

"Dalam kondisi kebakaran, di SOP (standar operasi prosedur) dan tanggung jawab kalapas, yang utama adalah menjaga agar tidak terjadi pelarian, keributan, chaos, dan sebagainya," paparnya.

Majelis hakim menilai, jika ada narapidana yang kabur, pihak lapas hanya perlu mencari napi tersebut. Oleh sebab itu, pihak lapas seharusnya membuka kunci Blok C2 terlebih dahulu saat kebakaran terjadi demi keselamatan napi.

Baca juga: Hari Ini, Munarman Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Terorisme

Menurut keterangan saksi yang diperiksa pekan lalu, butuh waktu 25 menit untuk pihak lapas membuka kunci blok tersebut saat kebakaran terjadi.

"Menurut warga binaan, kunci enggak dibuka-buka sampai 25 menit, kan harusnya menyangkut jiwa seseorang, dibuka dulu kan (pintu Blok C2)? Kalau dia (narapidana) kabur, dicari. Harusnya dibuka dulu, selama 25 menit enggak dibuka," papar majelis hakim.

Nihilnya APAR di Blok C2

Victor mengakui bahwa tak ada alat pemadam api ringan (APAR) di Blok C2 saat kebakaran hebat terjadi di sana.

Nihilnya APAR di Blok C2 terungkap saat majelis hakim bertanya soal di mana letak penempatan APAR di lapas tersebut.

"Jumlah APAR pada saat kejadian ada delapan (untuk satu lapas)," papar Victor saat sidang.

"Ada berapa APAR di Blok C?" tanya majelis hakim.

Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali

"Di dalam blok tidak ada," jawab Victor.

Sebagai informasi, lokasi Blok C2 berada di dalam Blok C.

Majelis hakim sempat bertanya berapa luas Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Victor, lapas itu memilik luas tanah sekitar 5 hektar dan luas bangunan sekitar 1,3 hektar.

"Lima hektar luas tanah. Bangunan sekitar 1,3 hektar. Ada 7 blok," sebutnya.

Majelis hakim juga bertanya apakah di Blok C terdapat APAR atau tidak kepada saksi Arif.

"Posisi pada waktu itu tidak ada (APAR) di blok C2 karena posisi yang kita taruh (APAR) itu di pos-pos tertentu yang kita anggap vital, gampang untuk kita ambil lalu diteruskan ke tempat yang lain," papar saksi Arif.

Baca juga: Luruskan Kata Baiat Saat Ahli Bongkar Isi Chat Munarman, Kuasa Hukum: Baiat Pelantikan Pengurus FPI

Majelis hakim kembali bertanya mengapa tak ada APAR di Blok C kepada Arif.

Dia menyebut, pihaknya memang sengaja meletakkan APAR di titik-titik vital saja.

Mendengar hal itu, majelis hakim lantas bertanya apakah Blok C tidak termasuk titik vital.

"Blok C itu tidak vital?" tanya hakim.

"Termasuk vital, ya kebutuhan APAR-nya tidak ada, tidak cukup untuk mengondisikan," sebut Arif.

"Skala prioritas?" tanya majelis hakim.

"Skala prioritas," Arif menjawab.

Majelis hakim lalu bertanya pihak lapas meletakkan APAR di mana saja. Kata Arif, APAR diletakkan di dapur dan di dekat penjaga pintu utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com