JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan kelonggaran untuk tenaga kesehatan (nakes) di tengah penerapan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pengecualian tersebut diberlakukaan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota tengah meningkat.
Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022).
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena (penularan) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022).
Sambodo mengatakan, para nakes yang menggunakan mobil pribadi dan melewati jalan protokol yang diberlakukan ganjil genap cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi.
Baca juga: Jadi Korban Begal di Bekasi, Anggota Brimob Ditemukan Bersandar di Trotoar dan Penuh Luka
Dengan begitu, para nakes lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya penularan Covid-19.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan," kata Sambodo.
Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan kebijakan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Baca juga: Pastikan Nakes Bebas Ganjil-Genap, Polda Metro: Kalau Disetop Polisi, Tunjukkan Surat Tugasnya