JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah massa aliansi buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com pukul 11.00 WIB, massa aksi yang baru datang menggunakan motor dan mobil pikap langsung memadati halaman Gedung Kemenaker.
Di sisi lain, petugas kepolisian yang berjaga terus mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan imbas dari aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Buruh di Bekasi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Anggap Pemerintah Tak Peka
Massa yang telah berada di depan halaman Gedung Kemenaker mulai melakukan aksi. Mereka mengibarkan bendera yang dibawanya.
Sesekali mereka berseru mengikuti teriakan orator di atas mobil komando yang berada di depan massa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi di dua tempat, yaitu Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Serikat Pekerja Tangsel Minta Menaker Revisi Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
Diketahui aksi ini merupakan buntut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.
Aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.
Baca juga: Puan Kritik JHT Tunggu 56 Tahun: Itu Bukan Dana Pemerintah
Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Maka, Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.