JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengimbau agar isolasi terpusat (isoter) yang disediakan Pemprov DKI diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu.
Hal itu disampaikan Isnawa dalam rapat Komisi A yang disiarkan secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Warga dari Bodetabek Bisa Tempati Isoter di Jakarta
"Kita harapkan (lakukan isoter di hotel) kan ada beberapa hotel yang bisa berbayar," kata Isnawa.
Lantas, seperti apa kriteria masyarakat yang bisa menggunakan fasilitas isolasi terpusat dari Pemprov DKI?
Perlu diketahui bahwa syarat seseorang bisa menempati isolasi terpusat dilihat berdasarkan gejala Covid-19 yang dialami dan ketersediaan ruang isolasi mandiri di rumah.
Jika gejala Covid-19 yang dialami ringan dan tak memiliki ruangan untuk isolasi mandiri di rumah, masyarakat bisa menggunakan lokasi isolasi terpusat yang disediakan Pemprov DKI.
Dengan demikian, tidak semua pasien Covid-19 dapat menempati lokasi isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.
Pasien dengan gejala sedang dan komorbid misalnya, tidak bisa dirujuk ke tempat isolasi terpusat. Mereka harus dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
Selain itu, pasien juga dilarang untuk datang sendiri ke lokasi isolasi terpusat karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa menyatakan pasien layak untuk mengisolasikan diri di fasilitas yang ada.
Baca juga: BPBD DKI Jakarta Imbau Orang Berduit yang Positif Covid-19 Isolasi di Hotel
Dikutip dari situs www.smartcity.jakarta.go.id, persyaratan bagi masyarakat yang hendak menempati isolasi terpusat yang disediakan Pemprov DKI ialah:
Adapun untuk prosedur pengajuan rujukan isolasi terpusat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.