JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 69 bangunan di RW 004 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena lahannya akan digunakan untuk proyek pembangunan Tol Cibitung-Cilincing (Cibici).
Juru Sita PN Jakarta Utara Reki Yoza Azer mengatakan, eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan penetapan PN Jakarta Utara pada 8 Desember 2021.
"Hari ini kami juru sita PN Jakarta Utara melaksanakan perintah tersebut untuk mengosongkan 69 rumah, bangunan yang berada di dalam lima bidang lahan sesuai dengan penetapan PN," kata Reki di lokasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Jadi Korban Begal di Bekasi, Anggota Brimob Ditemukan Bersandar di Trotoar dan Penuh Luka
Reki mengatakan, pemohon eksekusi untuk bangunan tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Bina Marga Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Satuan Tol Wilayah 1 TPK Pengadaan Tanah dan Jalan Tol Cibici Dua.
Dari semua bidang yang dieksekusi, kata dia, luasnya bermacam-macam. Namun, terdapat 2.395 meter persegi yang dieksekusi.
"Kalau total lebih dari itu, karena kami dibagi tiga tim juru sita," kata dia.
Baca juga: Jakarta Diklaim Lewati Gelombang Ketiga Covid-19, Kasus Harian dan BOR Mulai Menurun
Lebih lanjut Reki mengatakan, warga yang tinggal di 69 bangunan tersebut sedianya sudah mendapatkan uang ganti rugi.
Dengan demikian, mereka dapat mengosongkan bangunannya sehingga eksekusi pun bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Utara AKBP R Eko Mulyadi mengatakan, terdapat 612 personel gabungan yang mengamankan eksekusi tersebut.
Baca juga: Tiket Formula E Dijual Sebelum Sirkuit Rampung, Wagub DKI: Semua Sudah Diperhitungkan
Eko juga memastikan bahwa dasar untuk mengeksekusi lahan tersebut sudah kuat.
"Dasar kami kuat untuk mengeksekusi lahan ini. Kalau ada penolakan dari penasihat hukum atau perwakilan warga, biasa," kata Eko.
Menurut Eko, warga yang bangunannya dieksekusi sudah diimbau untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
Selain itu, Kementerian PUPR selaku pemohon eksekusi juga disebutkannya telah menyiapkan tempat untuk mereka tinggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.