JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker (Tibmask) dalam rangka menegakkan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Petugas Satpol PP langsung menindak masyarakat yang tidak patuh mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Satpol PP Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, misalnya, mereka menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Baca juga: Pakar Sebut Vaksinasi sampai Disiplin Prokes Syarat Indonesia Bebas Pembatasan
"Status PPKM di wilayah DKI Jakarta masih berada di level 3 dan itu menandakan bahwa bahaya Covid-19 varian Omicron masih mengintai. Itu harus diwaspadai dengan cara disiplin prokes dan ikut vaksinasi," kata Kasatpol PP Kelurahan Rorotan Asep Kurniawan, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/2/2022).
Dalam operasi Tibmask yang digelar di Jalan Rorotan IV, setidaknya terdapat 19 orang pelanggar prokes.
Mereka pun langsung dikenakan sanksi sosial dengan cara menyapu jalan atau membersihkan saluran air.
Baca juga: Ada Temuan Covid-19 dan Langgar Prokes, 1.541 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara Selama PPKM
Asep mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan operasi Tibmask di sejumlah lokasi yang kerap kali menjadi kegiatan masyarakat.
Berbagai langkah pendekatan telah ditempuh, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Diakui Asep, masyarakat saat ini mulai kendur dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Itu harus diwaspadai karena jika lalai prokes maka itu sangat berisiko untuk tertular Covid-19. Oleh karena itu kami berkeliling untuk woro-woro sekaligus membubarkan kerumunan masyarakat. Prokes tetap harus dikedepankan, jangan sampai lengah," ucap dia.
Hal serupa juga dilakukan Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja. Petugas Satpol PP melakukan Operasi Tibmask di Jalan Manggar dan berhasil menjaring 12 pelanggar prokes.
Kasatpol PP Kelurahan Lagoa Tita Rohimah mengatakan, pihaknya langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut.
"Dari 12 pelanggar ada 11 orang yang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan satu orang mendapatkan sanksi administrasi dengan membayar Rp 250.000," kata Tita.
Tita mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut dengan membidik sejumlah lokasi yang sering menjadi pusat keramaian.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialiasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.