TANGERANG, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan tenaga kesehatan (nakes) akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Asalkan, nakes tersebut bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal.
Salah seorang nakes inisial IA (43) mengaku biasa saja dalam menanggapi hal itu.
Baca juga: Hari Ini, Nakes yang Gunakan Mobil Pribadi Bebas dari Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Ia mengatakan, jika lolos dari tilang oleh polantas, belum tentu lolos dari tilang elektronik atau e-tilang.
“Iya, tanggapan biasa saja. Harus tetap hati-hati di area yang ada kamera e-tilang, karena itu tidak berlaku,” ujar IA kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Dia kemudian menceritakan pengalamannya pernah lolos dari tilang polantas, tetapi tetap dikenakan tilang elektronik.
Kejadian itu terjadi pada 31 Agustus 2020, saat hendak berangkat jaga malam dari kediamannya di Tangerang menuju RS Dharmais Jakarta tempat dia bekerja.
Saat itu, IA ditilang polantas. Ia membawa kendaraan mobil dengan plat nomor genap di hari berlaku kendaraan ganjil.
Baca juga: Pastikan Nakes Bebas Ganjil-Genap, Polda Metro: Kalau Disetop Polisi, Tunjukkan Surat Tugasnya
IA kemudian ditilang di pintu keluar RS Dharmais Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
“Terus saya sampaikan kalau nakes dan mau kerja, polisi nya pura-pura tidak tahu loh (nakes bebas ganjil-genap). Saya sampaikan surat tugas, pergub, dan kartu pegawai, baru dilepas,” jelas dia.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) 80 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dikecualikan dalam aturan ganjil genap telah berlaku.
Keesokan harinya, pada 1 September 2020 saat hendak pulang ke rumahnya pukul 09.00 WIB, IA sempat memutar balik di depan hotel Ibis Slipi.
“Ada CCTV dia itu saya kena foto. Dan proses e-tilang via pos ternyata berjalan,” kata IA.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil-Genap Mulai 16 Februari
Seminggu kemudian, IA kaget karena tiba-tiba ada surat pos ke rumahnya yang berisi pernyataan surat tilang saat kejadian dirinya pulang kerja.
Setelah itu, IA mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Ternyata benar saja, IA dikenakan denda sejumlah uang.
IA juga sempat ditawarkan untuk menjalani sidang di Pengadilan agar nominal denda yang dikenakan lebih kecil sesuai dengan keputusan pengadilan
“Melakukan konfirmasi ke Polda dan di sana tidak ada hak jawab dan tetap kita ditilang dan membayar Rp 500.000. Ribet dan makan waktu,” pungkas dia.
Oleh karena itu, IA berharap agar aturan yang sekarang disebutkan Polda dapat benar-benar terealisasikan.
Baca juga: Menjaga Keselamatan Nakes di Tengah Badai Covid-19 Omicron
“Harapannya, semoga ada seperti stiker yang ditempel di mobil nakes, jadi enggak repot diberhentikan dan lain-lain,” tutur IA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.