BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menangkap komplotan yang membegal sejoli di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Dari total tiga pelaku, salah satu pelaku diamankan warga dan dua lainnya diamankan oleh kepolisian," ucap Kapolres Metro Bekasi Kompol Gidion Arif dalam kegiatan perilisan kasus, Rabu (16/2/2022).
Peristiwa begal bermula ketika korban, Riko Rifansyah (19) mengantar pulang kekasihnya, Siti Marpuati (18), sekitar pukul 22.30 WIB pada Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Anggota Brimob di Bekasi Diserang Begal hingga Tak Berdaya, Polisi Ringkus 5 Pelaku
"Di Jalan Raya Tanjung Baru korban mencurigai ada satu unit sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang laki-laki datang dari arah berlawanan. Sesaat setelah berpapasan, ketiga orang yang melihat korban melintas langsung memutarbalikkan kendaraannya," ucap Gidion
Setelah pelaku berputar balik, aksi kejar-kejaran pun terjadi. Korban langsung dipepet, kemudian dihentikan dan diancam dengan celurit oleh salah satu pelaku.
"Karena diancam dengan celurit, korban langsung memberikan motornya kepada pelaku," kata Gidion.
Baca juga: Polisi Dibegal di Jalan Raya Kranggan Bekasi, Alami Luka Diduga akibat Sabetan Senjata Tajam
Gidion menuturkan, korban meminta pertolongan kepada pengemudi ojek online yang saat itu melintas untuk mengantar pesanan makanan.
"Mendengar kejadian tersebut driver ojek online bersama warga kembali mendatangi korban dan langsung berangkat menuju Desa Cipayung untuk mencari keberadaan pelaku," ucapnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa pelaku begal berhasil diamankan. Korban langsung memastikan dan membenarkan bahwa orang yang ditangkap adalah pelaku begal yang merampas motornya.
"Awalnya hanya satu pelaku saja, kemudian melalui pengembangan informasi yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya pada Senin, (14/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Wadas, Kali Jaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," tutur Gidion.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah curit dan dua sepeda motor Honda Beat merah.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.