JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi aksi pembegalan yang menimpa anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Aiptu Edi di Kranggan, Kota Bekasi, Selasa (15/2/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula ketika Aiptu Edi sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas di Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Korban anggota Polri ini kembali dari tempat kerja karena dinas malam dan dengan tujuan ke Pondok Gede, Bekasi," ujar Zulpan, Rabu (16/2/2022.
Baca juga: Anggota Brimob di Bekasi Diserang Begal hingga Tak Berdaya, Polisi Ringkus 5 Pelaku
Sesampainya di kawasan Kranggan, Bekasi, kata Zulpan, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam hingga tersungkur di jalan. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Dilakukan pemepetan dan pembacokan. Korban terluka dan para pelaku bawa sepeda motor korban," ungkap korban.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Zulpan, penyidik menangkap lima orang pelaku berinisial MH (17), AM (16), MAL (17), dan RH (16), serta RMI (21).
Baca juga: Anggota Brimob yang Dibegal di Kranggan Bekasi Tak Melawan karena Tidak Bawa Senjata
"Satu inisial MH (17) otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Zulpan.
Sementara satu pelaku berinisial RMI (21), kata Zulpan, berperan membacok korban hingga tersungkur dan mengambil sepeda motor korban.
"Perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan.
Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.