Munarman mengaku juga pernah dituduh sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat dirinya mengadvokasi orang-orang yang dituduh OPM.
"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Ya saya nikmati sajalah. Begitu sejarahnya," kata Munarman.
Munarman menyebutkan, aparat negara tidak pernah berubah dalam menyikapi masalah.
"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," ujar Munarman.
Dalam sidang lanjutan itu, Munarman juga menjelaskan alasan ia tak menghentikan acara baiat ISIS.
Baca juga: Munarman Curhat dalam Sidang: Dulu Dituduh Komunis, Sekarang Teroris, Nikmati Sajalah
Ia mengatakan posisinya dirinya dalam acara baiat di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015 silam hanya memenuhi undangan sebagai penceramah.
Ia mengaku tidak menghentikan acara pembaiatan terhadap kelompok teroris ISIS itu karena bukan wilayahnya. Baca juga: Tak Hentikan Acara Baiat di Makassar, Munarman Beralasan Itu Bukan Wilayah Kekuasaannya.
"Ketika ada baiat, apakah tidak usaha minta izin secara halus untuk tinggalkan ruangan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Sebagaimana yang disimak di video, saya sempat asik main handphone," jawab Munarman.
Baca juga: Soal Rekonstruksi Kasus Terorismenya, Munarman: Dibuat Semaunya oleh Penyidik
Munarman mengatakan bahwa dirinya tidak lagi mengikuti proses peralihan acara, dari seminar ke baiat.
"Ketika mereka berbaiat, saya nengok, itu spontan saja," tutur Munarman.
Munarman mengatakan, seandainya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.
"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.