JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penuntasan pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan karena bertujuan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.
"Wajiblah, Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya," kata Ida pada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ida mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran untuk penanganan banjir.
Baca juga: Kali Mampang Depok Meluap Semalam, Warga: Sering Terjadi, Pemkot Tak Serius
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya segera merealisasikan keinginan masyarakat untuk pengerukan Kali Mampang.
"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Baca juga: Warga Buncit 12 Sebut Banjir Makin Parah Setelah Kali Mampang Dikeruk
Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Baca juga: PTUN Jakarta Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang dan Bangun Turap
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.