Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya: Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan Sementara

Kompas.com - 17/02/2022, 18:19 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta ditiadakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang terbit pada 14 Februari 2022.

"Perkembangan terakhir, sesuai SK Kadishub yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022, maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Nakes Bebas Ganjil-Genap, Tenaga Medis: Tetap Hati-hati, Ada Kamera e-Tilang

Menurut Sambodo, peniadaan aturan ganjil genap di tempat wisata dilakukan karena batas maksimal pengunjung telah ditambah menjadi 50 persen.

Selain itu, lanjut Sambodo, mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta terpantau mengalami penurunan selama beberapa waktu terakhir.

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen, sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo.

Baca juga: Nakes Minta Dibuatkan Stiker Khusus agar Bebas Aturan Ganjil Genap dan Tilang ETLE

Meski begitu, Sambodo memastikan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota tetap berlaku.

"Tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Ganjil Genap di DKI Jakarta tercantum dalam SK Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.

Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap adalah:

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan

Adapun sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.

Pengendara yang melanggar, bakal diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com