Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap adalah:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Adapun sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.
Pengendara yang melanggar, bakal diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.