JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta ditiadakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang terbit pada 14 Februari 2022.
"Perkembangan terakhir, sesuai SK Kadishub yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022, maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Menurut Sambodo, peniadaan aturan ganjil genap di tempat wisata dilakukan karena batas maksimal pengunjung telah ditambah menjadi 50 persen.
Selain itu, lanjut Sambodo, mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta terpantau mengalami penurunan selama beberapa waktu terakhir.
"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen, sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo.
Baca juga: Nakes Minta Dibuatkan Stiker Khusus agar Bebas Aturan Ganjil Genap dan Tilang ETLE
Meski begitu, Sambodo memastikan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota tetap berlaku.
"Tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.
Ganjil Genap di DKI Jakarta tercantum dalam SK Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.
Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap adalah:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Adapun sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.
Pengendara yang melanggar, bakal diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.