TANGERANG, KOMPAS.com - Lapak non-permanen yang sedianya dibuat untuk para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama yang menghabiskan dana sekitar Rp 150 juta-Rp 200 juta tak jadi digunakan.
Lapak non-permanen itu dibuat oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD Kota Tangerang.
Pembuatan lapak tersebut merupakan konsep penataan ulang yang kini batal digunakan.
Baca juga: Konsep Baru Penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama, PKL Ditempatkan di Sisi Barat Jalan Kisamaun
Direktur Utama PT TNG Edi Candra berujar, penataan ulang PKL di Pasar Lama sudah memiliki konsep baru.
Kini, konsep mereka adalah meletakkan PKL di sisi barat jalan Kisamaun.
"Rencananya itu agak ke kanan (sisi barat) sedikit, enggak tengah banget," kata Edi melalui sambungan telepon, Kamis (17/2/2022).
Dengan diletakannya PKL di sisi barat, lapak non-permanen yang menghabiskan biaya seratusan itu tak akan terpakai.
Edi mengungkapkan, meski tak dipakai, lapak non-permanen yang dibuat dengan cara mengecat aspal itu tak akan dicat ulang.
Baca juga: Bikin Polemik, Penataaan Ulang Pasar Lama Akhirnya Berganti Konsep
Katanya, PT TNG akan mengatur peletakkan para PKL itu di jalan Kisamaun.
"Enggak, enggak dicat ulang," ujar dia.
"Cuma dalam proses pelaksanaannya saja kita tata, kita atur para pedagang ini untuk mengikuti apa yang sudah kita arahkan," sambung dia.
Menurut Edi, lapak non-permanen itu memang bersifat sementara hingga kajian komprehensif atas penataan ulang Pasar Lama diterbitkan.
"Iya itu sementara saja," kata dia.
Baca juga: Lapak Non-permanen Seharga Rp 200 Juta di Pasar Lama Batal Dipakai PKL, Ini Penjelasan PT TNG
Kajian komprehensif tersebut akan disahkan melalui paripurna DPRD Kota Tangerang dalam waktu 6 bulan mendatang.
Edi mengatakan, pembuatan lapak permanen akan mengikuti isi dari kajian komprehensif tersebut.
"Setelah 6 bulan nanti perintah kajiannya seperti apa, apa mau dibeton, dikeramik, atau dipasang granit, dan sebagainya, kan kita enggak tahu," sebut dia.
Sebagai informasi, lapak non-permanen yang menghabiskan biaya Rp 150 juta-Rp 200 juta itu belum pernah dipakai sama sekali oleh para PKL di sana.
Sebab, pembuatan lapak non-permanen itu menimbulkan polemik.
Baca juga: Polemik Tata Ulang Pasar Lama, Ditolak Warga hingga Disebut Langgar Undang-undang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.