TANGERANG, KOMPAS.com - Uang sewa lapak di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, akan wajib dibayarkan para pedagang kaki lima (PKL) pada awal Maret 2022.
Uang sewa itu nantinya dibayarkan oleh PKL ke PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, selaku pihak penata ulang Pasar Lama.
"Rencananya sih ditargetkan selambat-lambatnya awal Maret 2022 sudah terlaksana (wajib bayar uang sewa)," ujar Direktur Utama PT TNG Edi Candra melalui sambungan telepon, Kamis (17/2/2022).
"Artinya kita belum menerapkan saat ini, belum terlaksana," sambung dia.
Baca juga: Konsep Baru Penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama, PKL Ditempatkan di Sisi Barat Jalan Kisamaun
Menurut dia, PT TNG sengaja memundurkan waktu pembayaran uang sewa itu agar kewajiban tersebut dapat diterima seluruh PKL di Pasar Lama.
Pihaknya pun, lanjut Edi, masih belum menentukan besaran uang sewa itu hingga saat ini.
Akan tetapi, uang sewa itu wacananya sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.
"Lebih baik mundur waktunya sedikit tapi benar-benar bagus, rapi, diterima seluruh pihak. Dari pada, misal seperti rencana di awal tapi masih ada pihak-pihak yang belum puas," paparnya.
Baca juga: Ganti Konsep, Lapak Non-permanen Senilai Seratusan Juta untuk PKL Pasar Lama Kini Tak Terpakai
Rencana di awal yang dimaksud adalah konsep peletakkan PKL di badan jalan Kisamaun.
Konsep itu diprotes warga yang tinggal di jalan Kisamaun karena akses jalan tersebut harus ditutup saat para PKL beroperasi.
PT TNG memiliki wacana baru, yakni menempatkan PKL di sisi barat jalan Kisamauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.