JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Dikutip dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada hari ini, Jumat (18/2/2022), tepatnya pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca juga: Cara dan Biaya Membuat SIM secara Online
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, dan juga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Bisa dari Rumah
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini: