JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan sementara kebijakan ganjil genap di sekitar kawasan wisata.
Penghentian sementara pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata tersebut berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, sesuai dengan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Sementara itu, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan umum tetap diberlakukan.
"Ganjil genap di 13 ruas jalan tetap berlaku, untuk ganjil genap di kawasan wisata saat ini ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Beban Berat Novi Amelia | Heboh Isu Jakarta Digempir Chemtrail
Penerapan ganjil genap di tempat wisata sempat diberlakukan demi mengikuti arahan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan ganjil genap.
Tiga tempat wisata yang menerapkan aturan ganjil genap adalah:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol, Jakarta Utara;
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur;
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nasib Milenial Jabodetabek: Tak Bisa KPR di Gang, Uang Hanya Cukup Beli Rumah di Lokasi yang Jauh
Sistem ganjil genap tersebut berlaku pada akhir pekan, sejak Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Aturan tersebut kini dihentikan sementara mengikuti pembatasan PPKM Level 3 yang sedang dijalankan DKI Jakarta.
Sedangkan untuk 13 ruas jalan umum yang masih menerapkan ganjil genap adalah sebagai berikut:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja