"Cuma dalam proses pelaksanaannya saja kami tata, kami atur para pedagang ini untuk mengikuti apa yang sudah kami arahkan," sambung dia.
Baca juga: Awal Maret, PKL Pasar Lama Wajib Bayar Uang Sewa Lapak
Menurut Edi, lapak non-permanen itu memang bersifat sementara hingga kajian komprehensif atas penataan ulang Pasar Lama diterbitkan.
"Iya itu sementara saja," kata dia.
Kajian komprehensif tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangerang enam bulan mendatang.
"Setelah enam bulan nanti perintah kajiannya seperti apa, apa mau dibeton, dikeramik, atau dipasang granit, dan sebagainya, kan kami enggak tahu," sebut dia.
Sebagai informasi, lapak non-permanen yang menghabiskan biaya Rp 150 juta-Rp 200 juta itu belum pernah dipakai sama sekali oleh para PKL di sana.
Sebab, pembuatan lapak non-permanen itu menimbulkan polemik.
Dalam kesempatan itu, Edi mengatakan bahwa para PKL wajib membayar uang sewa lapak pada awal Maret 2022.
"Rencananya sih ditargetkan selambat-lambatnya awal Maret 2022 sudah terlaksana (wajib bayar uang sewa)," ujarnya.
"Artinya kami belum menerapkan saat ini, belum terlaksana," sambung dia.
Baca juga: Akui Sewa Jalan Kisamaun di Pasar Lama Tangerang, PT TNG: Setiap Tahun Bayar hingga Rp 650 Juta
Menurut dia, PT TNG sengaja memundurkan waktu pembayaran uang sewa agar kewajiban tersebut dapat diterima seluruh PKL di Pasar Lama.
Pihaknya pun, lanjut Edi, masih belum menentukan besaran uang sewa lapak hingga saat ini.
Akan tetapi, uang sewa itu wacananya sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.
"Lebih baik mundur waktunya sedikit tapi benar-benar bagus, rapi, diterima seluruh pihak. Dari pada, misal seperti rencana di awal tapi masih ada pihak-pihak yang belum puas," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.