JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Taman Sari siap menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Ratusan PKL itu nantinya akan dilegalkan berjualan di atas trotoar dengan kios-kios yang tertata rapi.
"PKL di Jalan Mengga Besar Raya akan kita rapikan dan legalkan. Pembenahan itu untuk menata menjadi kios resmi untuk para PKL yang berjualan di lokasi itu," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/2/2022) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Ini Alasan Bank Sulit Setujui KPR Rumah di Gang Sempit
Agus menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk proses penataan PKL ini.
Pihak swasta tersebut akan membangun kios-kios dan kemudian menjadi sponsor. Setelah dibangun, kios-kios itu akan dilegalkan sebagai kios resmi PKL.
"Nanti, ada hak dan tanggung jawabnya, seperti retibusi dari PKL, kebersihan, dan keamanan," katanya.
Baca juga: Perjuangan 7 Warga Korban Banjir Gugat Anies yang Kini Berbuah Manis
Agus menyatakan, pihaknya bersama swasta telah memiliki konsep penataan dan siap mempresentasikannya kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk meminta persetujuan.
"Jika prosesnya berjalan lancar, maka pengerjaannya bisa dimulai bulan depan," katanya.
Menurut Agus, keberadaan PKL di Jalan Mangga Besar Raya selama ini tidak tertata rapi, dan ada juga PKL yang membuang limbah sembarangan di saluran air.
Dia menjelaskan, di sepenjang Jalan Mangga Besar Raya, ada sekitar 250 PKL dan ada yang sudah berjualan lebih dari 10 tahun.
Keberadaan para PKL itu juga dinilai menganggu tempat usaha lain yang permanen dan memiliki izin resmi di lokasi tersebut, seperti hotel, restoran, dan pertokoan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.