TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), mengaku telah menyewa jalan Kisamaun dengan biaya Rp 650 juta per tahun.
Jalan tersebut selama ini digunakan sebagai kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. Uang sewa dibayarkan PT TNG kepada pemerintah kota (pemkot).
Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, proses penyewaan jalan Kisamaun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masalah pengelolaan dan perjanjian sewa sudah diatur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang," urai Edi, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Akui Sewa Jalan Kisamaun di Pasar Lama Tangerang, PT TNG: Setiap Tahun Bayar hingga Rp 650 Juta
Dia menyebutkan, selain jalan Kisamaun, ada 23 titik barang milik daerah (BMD) lain yang juga disewa oleh PT TNG.
Penyewaan itu berdasarkan perjanjian sewa BMD antara PT TNG dan Pemkot Tangerang.
"Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja. Namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik," ungkap Edi.
Menurut Edi, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar perjanjian sewa 24 titik BMD Pemkot Tangerang.
Pertama, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD juncto Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.
Peraturan lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Jalan Kisamaun yang Jadi Kawasan Kuliner Pasar Lama Disebut Telah Disewa PT TNG
Adapun PT TNG berencana merevitalisasi kawasan kuliner Pasar Lama, tetapi upaya tersebut gagal karena ditolak warga dan pedagang.
Sebelumnya Edi menuturkan, PT TNG telah menyewa jalan Kisamaun sejak 2018-2023 dengan biaya sewa Rp 600 juta-Rp 650 juta per tahun.
Menurut dia, uang sewa itu dibayarkan karena PT TNG menyewa lahan parkir di jalan Kisamaun.
Karena telah mengelola lahan parkir di Jalan Kisamaun, PT TNG wajib membayar kontribusi ke Pemkot Tangerang.
"Itu (PT TNG menyewa Jalan Kisamaun) dari awal dalam hal perparkiran. Kan perparkiran ini, pada saat pengelolaan itu, kan ada kontribusi yang harus dilakukan PT TNG kepada pemerintah," papar Edi.
"PT TNG itu diwajibkan, walau sifatnya BUMD, untuk harus membayar sewa," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.