Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Jalan Kisamaun hingga Rp 650 Juta Per Tahun, PT TNG: Sesuai dengan Ketentuan

Kompas.com - 18/02/2022, 16:01 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), mengaku telah menyewa jalan Kisamaun dengan biaya Rp 650 juta per tahun.

Jalan tersebut selama ini digunakan sebagai kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. Uang sewa dibayarkan PT TNG kepada pemerintah kota (pemkot).

Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, proses penyewaan jalan Kisamaun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masalah pengelolaan dan perjanjian sewa sudah diatur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang," urai Edi, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Akui Sewa Jalan Kisamaun di Pasar Lama Tangerang, PT TNG: Setiap Tahun Bayar hingga Rp 650 Juta

Dia menyebutkan, selain jalan Kisamaun, ada 23 titik barang milik daerah (BMD) lain yang juga disewa oleh PT TNG.

Penyewaan itu berdasarkan perjanjian sewa BMD antara PT TNG dan Pemkot Tangerang.

"Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja. Namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik," ungkap Edi.

Menurut Edi, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar perjanjian sewa 24 titik BMD Pemkot Tangerang.

Pertama, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD juncto Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Peraturan lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga: Jalan Kisamaun yang Jadi Kawasan Kuliner Pasar Lama Disebut Telah Disewa PT TNG

Adapun PT TNG berencana merevitalisasi kawasan kuliner Pasar Lama, tetapi upaya tersebut gagal karena ditolak warga dan pedagang.

Sebelumnya Edi menuturkan, PT TNG telah menyewa jalan Kisamaun sejak 2018-2023 dengan biaya sewa Rp 600 juta-Rp 650 juta per tahun.

Menurut dia, uang sewa itu dibayarkan karena PT TNG menyewa lahan parkir di jalan Kisamaun.

Karena telah mengelola lahan parkir di Jalan Kisamaun, PT TNG wajib membayar kontribusi ke Pemkot Tangerang.

"Itu (PT TNG menyewa Jalan Kisamaun) dari awal dalam hal perparkiran. Kan perparkiran ini, pada saat pengelolaan itu, kan ada kontribusi yang harus dilakukan PT TNG kepada pemerintah," papar Edi.

"PT TNG itu diwajibkan, walau sifatnya BUMD, untuk harus membayar sewa," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com