Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Perjuangan warga menggugat Anies itu pun tak sia-sia karena akhirnya permohonan mereka dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Baca juga: Perjuangan 7 Warga Korban Banjir Gugat Anies yang Kini Berbuah Manis
Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk menangani masalah banjir di Jakarta dengan segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Enam Pegawai Positif Covid-19, Kantor Suku Dinas Sosial Jakarta Timur Ditutup Sementara
Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.