Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruknya Tata Kelola Sampah di Jakarta Jadi Sorotan, Implementasi Pergub Dinilai Lemah

Kompas.com - 21/02/2022, 13:21 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti buruknya tata kelola sampah di DKI Jakarta.

Buruknya pengelolaan terlihat dari semakin bertambahnya timbunan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Jakarta, sampah harian di Jakarta meningkat selama periode 2015 hingga 2020. Peningkatan tersebut diperparah dengan rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikurangi sebelum masuk Bantargebang.

Sementara, sebagian besar sampah di Jakarta merupakan organik, yakni sisa makanan dan kertas yang bisa didaur ulang.

"Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sekitar 53 persen sampah Jakarta adalah sisa makanan yang tergolong organik dan tujuh persen sampah adalah kertas yang juga bisa didaur ulang," kata kata aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah, dikutip dari siaran pers, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Walhi Sebut Jakarta Darurat Sampah

Aminullah mengatakan, sampah sisa makanan dan kertas yang bisa didaur ulang seharusnya tidak perlu dibuang ke TPST Bantargebang kemudian dibakar dengan insinerator.

Sementara, Bantargebang sebagai tempat pengolahan akhir sampah Jakarta seharusnya hanya menerima sampah residu, tidak menampung berbagai jenis sampah.

Menurut Aminullah, buruknya pengelolaan sampah disebabkan minimnya kesadaran, edukasi, dan sarana pemilahan sampah.

Kemudian, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan skema pengelolaan kumpul-angkut-buang.

Skema tersebut, kata Aminullah, mengakibatkan hampir seluruh sampah warga Jakarta terbuang ke Bantargebang.

"Pada tahun 2020 saja, dari 8.369 ton timbulan sampah Jakarta, hanya 945 ton yang berhasil dikurangi, sementara 7.424 ton sisanya masuk ke Bantargebang," ujar dia.

Di sisi lain, pemprov telah memiliki peraturan terkait skema pengelolaan sampah yang berbasis pada penguatan masyarakat.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Baca juga: Wagub DKI: Tumpukkan Sampah di Jakarta Jadi Salah Sebab Terjadinya Banjir

Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pemungutan sampah sendiri diatur berdasarkan jenis sampah. Dengan demikian, jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.

Ada pula aturan mengenai pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Dengan skema tersebut, sampah yang bisa didaur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantargebang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com