JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yayan menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum mendapat surat putusan resmi dari PTUN.
Selain itu, waktu pengajuan banding masih lama, kata Yayan, sehingga Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis," ucap dia.
Yayan juga menjelaskan, tuntutan warga untuk melakukan pengerukan Kali Mampang adalah pekerjaan rutin dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Pengerukan Kali Mampang tetap dikerjakan Pemprov DKI meskipun tidak ada tuntutan dari warga.
Baca juga: Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Sudah Rampung 100 Persen
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin, semuanya kita lakukan," ucap dia.
Sebagai informasi, tujuh korban banjir Jakarta tahun 2021 menggugat Anies yang dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Tujuh orang tersebut yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan diputuskan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.